Kapolri Dorong Baharkam Melakukan Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka rapat kerja teknis (rakernis) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri tahun 2021 pada hari ini, Selasa (16/3/2021).
Adapun tema rakernis Baharkam Polri pada tahun ini adalah ‘Mewujudkan Rasa Aman dan Tata Kehidupan Sosial yang Tertib dan Nyaman Guna Penanganan Paripurna Pandemi COVID-19’. Hadir dalam rakernis ini sebanyak 205 peserta.
Dalam arahannya, Kapolri menyambut baik kegiatan rakernis sebagai langkah dalam mengevaluasi kinerja, serta mempersiapkan langkah strategis guna mengimplementasi di lapangan.
“Baharkam Polri merupakan fungsi kepolisian yang berseragam dan personelnya terbanyak dibandingkan fungsi lainnya,” ujar Listyo.
Jenderal bintang empat itu pun meminta jajaran anggota Polri khususnya Baharkam mampu menampilkan sosok Polri yang berwibawa, humanis dan tegas. Hal tersebut merupakan pesan para tokoh dan senior yang mengharapkan Polri dekat dengan masyarakat.
“Jaga jangan sampai polisi baik menjadi terpengaruh negatif dan menjadi citta buruk,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta jajaran Baharkam Polri harus menerapkan profesionalitas dan melakukan reformasi kultural. Tak lupa, ia pun mengingatkan persiapan Operasi Ketupat agar perayaan Idul Fitri berjalan aman dan nyaman. “Tampilah seperti Bima yang gagah dan selalu dihati masyarakat,” katanya.
Kapolri Dorong Baharkam Melakukan Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka rapat kerja teknis (rakernis) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri tahun 2021 pada hari ini, Selasa (16/3/2021).
Adapun tema rakernis Baharkam Polri pada tahun ini adalah ‘Mewujudkan Rasa Aman dan Tata Kehidupan Sosial yang Tertib dan Nyaman Guna Penanganan Paripurna Pandemi COVID-19’. Hadir dalam rakernis ini sebanyak 205 peserta.
Dalam arahannya, Kapolri menyambut baik kegiatan rakernis sebagai langkah dalam mengevaluasi kinerja, serta mempersiapkan langkah strategis guna mengimplementasi di lapangan.
“Baharkam Polri merupakan fungsi kepolisian yang berseragam dan personelnya terbanyak dibandingkan fungsi lainnya,” ujar Listyo.
Jenderal bintang empat itu pun meminta jajaran anggota Polri khususnya Baharkam mampu menampilkan sosok Polri yang berwibawa, humanis dan tegas. Hal tersebut merupakan pesan para tokoh dan senior yang mengharapkan Polri dekat dengan masyarakat.
“Jaga jangan sampai polisi baik menjadi terpengaruh negatif dan menjadi citta buruk,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta jajaran Baharkam Polri harus menerapkan profesionalitas dan melakukan reformasi kultural. Tak lupa, ia pun mengingatkan persiapan Operasi Ketupat agar perayaan Idul Fitri berjalan aman dan nyaman. “Tampilah seperti Bima yang gagah dan selalu dihati masyarakat,” katanya.
Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
Pengedar Shabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33 tahun), warga Jombang. Dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotikabjenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.
“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” tambahnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim. Pada Selasa (16/3/2021).
Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi wadir akbp aris supriyono Dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan. Motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis Shabu dan pemilik senpi rakitan.
“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu,” jelasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.
Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
Pengedar Shabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33 tahun), warga Jombang. Dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotikabjenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.
“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” tambahnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim. Pada Selasa (16/3/2021).
Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi wadir akbp aris supriyono Dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan. Motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis Shabu dan pemilik senpi rakitan.
“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu,” jelasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.
Perkuat Sinergi Dalam Penegakan Disiplin Personel TNI-Polri, Kadiv Propam Polri Sambangi Danpuspom AD
JAKARTA— Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama jajaran bersilaturahmi dengan mengunjungi Komandan Puspom (Danpuspom) TNI AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Mako Puspom TNI AD di Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kunjungan silaturahmi ini dalam rangka memperkuat sinergi dan komunikasi antara fungsi pengamanan internal di TNI dan Polri.
“Memperkuat Sinergisitas antara Propam Polri dengan Puspom TNI AD dalam pelaksanaan Tugas juga kerjasama dalam penegakan disiplin terhadap masing-masing anggota TNI dan Polri,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menambahkan, kedatanganya bersama jajaran juga sekaligus memperkuat kerjasama dalam penanganan perilaku anggota di dunia siber sehingga anggota TNI dan Polri cerdas dalam bersosial media
“Juga kerjasama dalam penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan anggota masing-masing TNI dan Polri,” tambah Sambo.
Dalam kunjungan ini, Ferdy Sambo didampingi oleh Karo Provost, Karo Paminal dan Karo Wabprof Polri dan diterima langsung oleh Danpuspom TNI AD, Wadan Puspom AD dan Para Direktur di jajaran Puspom AD.
Jalankan 100 Hari Program Prioritas Jenderal Listyo Sigit, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif
JAKARTA— Sebagai tindaklanjut 100 hari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Humas Polri menggelar pelatihan konten kreatif bagi personel Humas di seluruh Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya mengatakan pelatihan yang menggandeng LKBN Antara ini diharapkan agar seluruh personel Humas Polri mampu menyiapkan, mengolah dan menyajikan konten informasi yang kreatif.
“Sehingga Kamtibmas dapat dibangun melalui edukasi dan sosialisasi seputar hukum yang dikemas secara menarik dalam setiap koten media sosial resmi milik Polri,” kata Raden Argo,Senin (15/3/21).
Lebih lanjut Raden Argo menjelaskan Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dituntut untuk selalu beradaptasi di era media sosial seperti sekarang ini.
Untuk itu Polri terus berupaya menghindari segala bentuk persoalan sosial seperti postingan yang memicu kontradiksi di tengah masyarakat seperti fitnah, ujaran kebencian serta hoax.
Banyaknya pengguna media sosial seperti, Tiktok, Instagram, TV streaming dan Youtube menjadi satu tugas Polri untuk memastikan seluruh konten informasi yang beredar tidak negatif.
Menurut Raden Argo, konten yang beredar di platform tersebut lebih mudah viral, dan dipercaya penggunanya.
“Jika konten yang viral adalah informasi yang baik maka akan berkontribusi bagi Kamtibmas, jika sebaliknya tentu akan menambah beban kerja Polri di lapangan,” tutur Raden Argo.
Kadiv Humas Polri juga menambahkan kesiapan personel yang dapat menyiapkan, mengolah dan menyajikan konten informasi yang kreatif dipandang sangat perlu guna mempenetrasi dengan informasi-informasi positif melalui media sosial maupun media konvensional.
“Kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman mendalam seputar jati diri Polri dan kemampuan teknologi informasi,” pungkas Perwira Tinggi Polisi kelahiran Sleman Jogyakarta ini.(*).
Jalankan 100 Hari Program Prioritas Jenderal Listyo Sigit, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif
JAKARTA— Sebagai tindaklanjut 100 hari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Humas Polri menggelar pelatihan konten kreatif bagi personel Humas di seluruh Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya mengatakan pelatihan yang menggandeng LKBN Antara ini diharapkan agar seluruh personel Humas Polri mampu menyiapkan, mengolah dan menyajikan konten informasi yang kreatif.
“Sehingga Kamtibmas dapat dibangun melalui edukasi dan sosialisasi seputar hukum yang dikemas secara menarik dalam setiap koten media sosial resmi milik Polri,” kata Raden Argo,Senin (15/3/21).
Lebih lanjut Raden Argo menjelaskan Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dituntut untuk selalu beradaptasi di era media sosial seperti sekarang ini.
Untuk itu Polri terus berupaya menghindari segala bentuk persoalan sosial seperti postingan yang memicu kontradiksi di tengah masyarakat seperti fitnah, ujaran kebencian serta hoax.
Banyaknya pengguna media sosial seperti, Tiktok, Instagram, TV streaming dan Youtube menjadi satu tugas Polri untuk memastikan seluruh konten informasi yang beredar tidak negatif.
Menurut Raden Argo, konten yang beredar di platform tersebut lebih mudah viral, dan dipercaya penggunanya.
“Jika konten yang viral adalah informasi yang baik maka akan berkontribusi bagi Kamtibmas, jika sebaliknya tentu akan menambah beban kerja Polri di lapangan,” tutur Raden Argo.
Kadiv Humas Polri juga menambahkan kesiapan personel yang dapat menyiapkan, mengolah dan menyajikan konten informasi yang kreatif dipandang sangat perlu guna mempenetrasi dengan informasi-informasi positif melalui media sosial maupun media konvensional.
“Kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman mendalam seputar jati diri Polri dan kemampuan teknologi informasi,” pungkas Perwira Tinggi Polisi kelahiran Sleman Jogyakarta ini.(*).
Polri Tambah Kuota Putra Asli Papua, 396 Polisi Ikuti Sekolah Perwira
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui As SDM Polri memberikan penambahan kuota kepada personel Bintara yang merupakan putra asli Papua untuk mengikuti sekolah perwira.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, berdasarkan surat dari As SDM Mabes Polri, Polda Papua mendapat tambahan kuota sebanyak 77 orang dan Polda Papua Barat yang diterima berjumlah 150 orang.
Sehingga total Bintara Polda Papua yang mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi ( SIP) angkatan 50 tahun 2021 sebanyak 246 orang dan Polda Papua Barat 150.
Ijen Pol Raden Argo menerangkan bahwa calon peserta didik yang merupakan Bintara Polda Papua terdiri dari Orang Asli Papua (OAP) dan pendatang tersebut telah mengikuti tahapan seleksi.
“Dari pemeriksaan administrasi hingga terakhir Ujian Naskah Karya Perorangan (NKP) telah dinyatakan lolos terpilih,” jelas Raden Argo di Jakarta,Sabtu (13/3/21).
Lebih lanjut Raden Argo juga mengatakan para Bintara yang dinyatakan lulus tersebut akan mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) di Sukabumi selama 7 bulan.
“Untuk Bintara Polri orang asli Papua yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus nantinya akan mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) di Sukabumi selama 7 bulan,”pungkas Perwira Tinggi Polisi kelahiran Sleman Jogyakarta ini. (*)
Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik,Polri Lakukan Penelitian GASBIN
SURABAYA- Penguasaan linguistik forensik dalam penegakan hukum itu sangat penting. Karena menyangkut penerapan pengetahuan, metode dan wawasan linguistik pada konteks forensik hukum, bahasa, investigasi kejahatan, persidangan dan prosedur peradilan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Guntur Setyanto saat Penelitian GASBIN “Riset aksi tentang peningkatan kemampuan linguistik forensik bagi penyidik Polri” di Polda Jawa Timur, Rabo (3/3/21).
Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Guntur Setyanto mengungkapkan, bahwa istilah linguistik forensik pertama kali muncul pada tahun 1968 ketika Prof. Jan Sbarvik menggunakannya dalam analisis pernyataan Timothy John Evans.
Dimana ia menemukan berbagai penanda gaya yang terlibat. Evans tidak benar-benar memberikan pernyataan kepada petugas Polisi seperti yang telah dinyatakan dalam persidangan.
Di Amerika Serikat juga ada kasus Ernesto Miranda tahun 1963. Kasusnya mengarah pada penciptaan Hak Miranda dan mendorong fokus linguistik forensik pada pernyataan saksi daripada pernyataan Polisi.
Berbagai kasus muncul yang menantang apakah tersangka benar-benar memahami atau tidak tentang arti hak-hak mereka yang mengarah ke perbedaan gaya interogasi koersif versus sukarela.
Beragamnya tipe Polsek, seperti Polsek Metro, Polsek Urban, Polsek Rural dan Polsek Pra Rural yang tersebar di satuan kewilayahan dengan beban tugas dan persoalan yang berbeda-beda seringkali mengabaikan aspek pemeliharaan.
Padahal disisi lain, masyarakat mengharapkan Mako Polsek bisa menjadi “Rumah Aman” sehingga tidak ditemukan kondisi yang tidak sehat, tidak aman dan tidak nyaman saat mereka mendatangi Mako Polsek.
Secara substantif, ada tiga bidang penerapan ilmu linguistik forensik dalam proses penegakan hukum.
Yaitu, pertama memahami bahasa hukum tertulis. Kedua memahami penggunaan bahasa dalam proses forensik dan peradilan. Ketiga penyediaan bukti linguistik.
“Jadi linguistik forensik itu merupakan bidang linguistik terapan yang melibatkan hubungan antara bahasa, hukum dan kejahatan,” jelas Brigjen Pol. Drs. Guntur.
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Brigjen Guntur maka dibutuhkan personil Polri/Penyidik yang memiliki kemampuan tersebut, sehingga dapat memahami antara permasalahan hukum dan kebahasaan seperti pada kasus yang sudah disebutkan di atas.
Kehadiran riset aksi tentang linguistik forensik sebagai salah satu upaya peningkatan kemampuan penyidik dalam ilmu lingusitik diharapkan dapat dijadikan solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut.
“Dengan bantuan linguistik forensik, diharapkan seorang penyidik dapat lebih mudah dalam melakukan proses penyelidikan dari aspek grammatical, karena belum banyak penyidik Kepolisian yang mengetahui dan menguasainya,” tambah Brigjen Guntur.
Selain itu, Brigjen Guntur juga menyebutkan apabila pendekatan penelitian adalah dengan pendekatan mix method.
“Sedangkan teknik pengumpulan data selama penelitian dilakukan dalam dua teknik yaitu wawancara mendalam kepada informan kunci dan pemgisian kuesioner kepada responden yang ditunjuk,” pungkas Brigjen Guntur.
Untuk diketahui penelitian dilakukan mulai dari tanggal 1 Maret sampai 5 Maret 2021. Yang dipimpin oleh Kombes Pol Drs. M. Asrul Azis, yang beranggotakan AKBP Wadi, dengan pembina Budi Triyanto dan Iptu Gustika Sitanggang. (*)
This is an example post, originally published as part of Blogging University. Enroll in one of our ten programs, and start your blog right.
You’re going to publish a post today. Don’t worry about how your blog looks. Don’t worry if you haven’t given it a name yet, or you’re feeling overwhelmed. Just click the “New Post” button, and tell us why you’re here.
Why do this?
Because it gives new readers context. What are you about? Why should they read your blog?
Because it will help you focus your own ideas about your blog and what you’d like to do with it.
The post can be short or long, a personal intro to your life or a bloggy mission statement, a manifesto for the future or a simple outline of your the types of things you hope to publish.
To help you get started, here are a few questions:
Why are you blogging publicly, rather than keeping a personal journal?
What topics do you think you’ll write about?
Who would you love to connect with via your blog?
If you blog successfully throughout the next year, what would you hope to have accomplished?
You’re not locked into any of this; one of the wonderful things about blogs is how they constantly evolve as we learn, grow, and interact with one another — but it’s good to know where and why you started, and articulating your goals may just give you a few other post ideas.
Can’t think how to get started? Just write the first thing that pops into your head. Anne Lamott, author of a book on writing we love, says that you need to give yourself permission to write a “crappy first draft”. Anne makes a great point — just start writing, and worry about editing it later.
When you’re ready to publish, give your post three to five tags that describe your blog’s focus — writing, photography, fiction, parenting, food, cars, movies, sports, whatever. These tags will help others who care about your topics find you in the Reader. Make sure one of the tags is “zerotohero,” so other new bloggers can find you, too.